AYOYOGYA.COM -- Pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yang diputuskan dalam sidang etik terhadap Ferdy Sambo merupakan keputusan yang tepat.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun memberikan tanggapannya terkait Ferdy Sambo yang mendapat sanksi PTDH.
Menuru Sugeng, ada dua makna dibalik keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yang diputuskan dalam sidang etik terhadap Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Spoiler Manga Jujutsu Kaisen Chapter 195, Naoya Kewalahan Hadapi Hagane
Melansir dari suara.com, makna yang pertama, Sugeng melihat keputusan PTDH yang disampaikan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, adalah bentuk Polri yang ogah ikut kotor akibat perbuatan Ferdy Sambo.
"Keputusan Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo," kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Jumat 26 Agustus 2022.
Sedangkan makna yang kedua ialah keputusan itu memperlihatkan kalau Polri menjawab keraguan masyarakat atas tuntasnya kasus pembunuhan dengan melibatkan Ferdy Sambo secara transparan.
Baca Juga: Lirik Lagu My Way ‘Frank Sinatra’ dan Terjemahannya
"Sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Selain itu, menambahkan, kalau keputusan PTDH sudah tepat diberikan kepada Ferdy Sambo lantaran yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dan tidak bertanggung jawab.
Bahkan Ferdy Sambo mempengaruhi anak buahnya untuk ikut terlibat dalam proses pembunuhan Brigadir J.
"Jadi sanksi pemecatan adalah sudah tepat."
Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.