nasional

Istri Ferdy Sambo Tersangka, Sahroni: Sudahi Perkara, Tugas Polisi Masih Banyak

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Candrawathi yang saat ini Ditetapkan Sebagai Tersangka. (Instagram.)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya resmi menjadi tersangka. Atas keputusan ini banyak publik puas dengan kinerja Polri.

Termasuk anggota legislatif Ahmad Sahroni ia mengapresiasi janji Kapolri yang terbuka dan transparan dalam menangani kasus.

Baca Juga: Ditanya Soal Isu Konsorsium Judi 303 Hingga Kaisar Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri

Pascadrama Pembunuhan Brigadir J yabg menyeret Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri menjadi tersangka, Sahroni meminta polisi menyudahi perkara dan fokus pada ketugasannya melayani masyarakat.

Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam perkara tersebut.

"Sesuai janji Kapolri terbuka dengan transparan itulah yang hari ini tim khusus memberikan konpersnya agar publik juga mengetahui hal-hal yang memang publik pertanyakan," kata Sahroni melansir Republika Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Punya Anak Perempuan, Calon Dokter?

Ia meminta Kepolisian untuk menyudahi perkara ini. Menurutnya ada banyak tugas lain yang bisa dilakukan Polri, salah satunya kembali fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Polri harus hadir untuk bisa berikan pelayanan terbaik buat masyarakat fokus dan fokus," ujarnya.

Sebelumnya Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir (J). Istri Irjen Ferdy Sambo itu disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Profil Singkat Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Mulai Usia, Pendidikan, Hingga Profesi

Sangkaan pembuhunan berencana tersebut sama seperti yang menjerat suaminya sekaligus mantan Kadiv Propam Polri itu. "Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan alat bukti, serta gelar perkara, tim khusus menetapkan saudari PC (Putri Sambo), sebagai tersangka," kata Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto.

Tags

Terkini