AYOYOGYA.COM -- Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang kertas baru hari ini, Kamis 18 Agustus 2022. Begini cara penukaran uang kertas.
Peresmian uang kertas baru dilakukan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Cek di sini untuk penukaran uang kertas.
Adapun uang kertas baru yang dikeluarkan BI terdiri pecahan, Rp1.000, Rp 2.000, Rp5.000, Rp 10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Ketujuh uang baru itu sah sebagai alat pembayaran berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2022.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah baru itu melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Baca Juga: Hari Ini, 7 Uang Kertas Baru Resmi Diluncurkan Bank Indonesia
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Rupiah adalah tidak sekedar mata uang. Tapi ini mata uang yang menggambarkan perjalanan NKRI," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam acara peluncuran uang kertas baru yang disiarkan lagsung dari kanal YouTube BI.
"Sudah selayaknya rupiah harus dihormati dan dibanggakan kita semua," tambahnya.
Masing-masing pecahan uang kertas 2022 mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.
1. Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100 ribu.