nasional

Tersangka Pencabulan Santriwati, Anak Kyai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 13 Juli 2022 | 13:50 WIB
Tersangka Pencabulan Santriwati, Anak Kyai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dijerat Pasal Berlapis (Bonsernews.com/Pikiran Rakyat)

AYOYOGYA.COM - Usai dijemput paksa, MSAT (Mochamad Subchi Azal Tsani) anak Kyai dari Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang resmi menjadi tersangka.

MSAT ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencabulan santriwati.

MSAT juga didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Vaksin Booster Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Kota Yogyakarta Imbau Masyarakat Segera Vaksin

“Secara resmi kami sudah menerima berkas tahap kedua tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim terkait dugaan pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat lalu.

Menurutnya, tersangka MSAT itu didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP jo pasal 65 KUHP jo pasal 65 KUHP pasal 65 KUHP dan pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti dengan persidangan," jelasnya.

Melansir dari Lombok Insider-jaringan Ayo Yogya, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Baca Juga: Makanan Khas Korea Ini Sering Tampil dalam Drama, Bikin Penonton Ikut Lapar

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi persyaratan penyidik.

Terbaru, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menjelaskan, sidang perdana perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT alias Bechi, bakal digelar secara online.

Detik-detik penjemputan paksa MSAT, di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. (Instagram @infomalangan)
"Karena masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran pengerahan massa," ungkapnya, Selasa (12/7/2022) kemarin.

Anak Agung mengatakan, sidang siap digelar secara tertutup, mengingat perkara itu adalah perkara asusila.

Halaman:

Tags

Terkini