umum

Mengenal Siapa Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan 1,1 Ton Emas Dalam Gugatan kepada PT Antam

Selasa, 5 Juli 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi: Budi Said memenangkan 1,1 ton emas dari gugatan ke PT. Antam (Unplash)

Kronologi Budi Said vs PT. Antam

Kasus gugatan 1,1 ton emas dimulai ketika Budi Said membeli emas Antam pada 2018 melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi ini, Eksi menjanjikan potongan harga kepada Budi. Kemudian Budi memesan total 7.071 kg emas batangan dari Eksi.

Budi Said membayar Rp 3,5 triliun (untuk 7.071 kg emas). Akan tetapi, yang tidak diketahui Budi Said adalah Eksi melaporkan kepada Antam pembelian Budi Said dengan harga asli tanpa diskon yang tidak diberitahukan Eksi kepada Budi Said.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Akan Cair Sebelum Idul Adha? Ini Keterangan dari Menaker

Akhirnya Budi hanya menerima 5.935 kg, lalu tidak ada lagi pengiriman emas. Menyadari ada yang tidak beres, Budi Said mengirim surat ke PT Antam cabang Surabaya.

Namun, surat itu tidak pernah dibalas. Akhirnya Budi Said mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Budi mendapatkan balasan dari Antam Pusat dan pusat mengatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Baca Juga: Pengganti Tjahjo Kumolo, Presiden Tunjuk Tito Karnavian jadi Kemenpan dan RB

Budi lantas mengambil tindakan hukum. Gugatan diajukan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan diputuskan pada 13 Januari 2021.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari.

Berdasarkan petitum tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan PT Antam harus membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp.817.465.600.000 sebagai nilai kerugian yang setara dengan harga emas batangan Antam di Butik Emas Pemuda LM-Surabaya, beratnya 1.136 kilogram.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Sudah Dibuka 4 Juli, Kapan Akan Ditutup?

Wah, ternyata Budi Said benar-benar seorang crazy rich Surabaya!

Halaman:

Tags

Terkini