nasional

ACT Klaim Telah Pangkas Besaran Gaji Petinggi Hingga 70 Persen, Benarkah?

Selasa, 5 Juli 2022 | 12:00 WIB
Foto ilustrasi. Seorang warga membawa beras bantuan dari Humanity Rice Truck milik ACT Jateng, Sabtu 25 September 2021. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: MAKI: Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat, Pengurus ACT Harus Dipidana  

Sementara perihal penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Ibnu mengklaim bahwa organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun.

Karena, kata dia, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat," kata dia.

Menurut dia, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program. Sebab, ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara. Kendati demikian, ia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai pergantian pimpinan.

"Pasca-pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini