JEDDAH, AYOYOGYA.COM — Indonesia terpaksa menolak tawaran kuota tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Penolakan yang disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief bukan tanpa alasan. Hal ini karena tawaran tersebut tidak bisa ditindaklanjuti mengingat waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.
Melansir dari Republika Rabu (29/6/2022) surat remi dari Pemerintah Arab Saudi baru diterima pada 21 Juni 2022 malam.
Baca Juga: Empat Calon Haji dari Sleman Gagal ke Tanah Suci
"Secara resmi, surat dari Kementerin Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hilman menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jamaah haji regular adalah 29 Juni 2022. Sementara itu, penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jamaah dari Tanah Air yakni 3 Juli 2022.
Artinya, ujar dia, hanya tersedia waktu lima hari untuk memproses pemberangkatan jamaah. Dia menegaskan, durasi tersebut tidak cukup untuk memproses kuota tambahan.
“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar sepuluh hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.
Baca Juga: Dewan Pengawas BPKH: Hitungan Biaya Haji Riil Besarnya Rp72 Juta
Hilman menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.
Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi,” jelas Hilman.