umum

KEJI! Pria Lanjut Usia Tega Cabuli Anak Balita Berusia 4 Tahun

Kamis, 15 Juni 2023 | 21:20 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Ayah terhadap Anak Kandung Sendiri (claritycgc.org )

AYOYOGYA.COM -- Nampaknya perilaku keji yang diduga dilakukan pria berinisial AR (65) terhadap balita berusia empat tahun NP, tak bisa diambil nalar.

Kini bahkan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AR sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap balita berusia empat tahun, NP.

AR ditangkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan ini ke polisi pada April 2023 lalu. Pelaku diringkus di rumahnya pada Senin, 13 Juni 2023 malam.

Baca Juga: Timbunan Sampah di Industri Pariwisata Membludak, Penanganan Serius Perlu Dilakukan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti kekerasan seksual terhadap anak yang diperoleh penyidik.

"Ada dua alat bukti, sehingga kami tetapkan AR sebagai tersangka (dugaan pencabulan anak)," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, 15 Juni 2023.

Lebih lanjut Zain mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AR dan para saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mendapati bukti yang cukup.

Baca Juga: Waspada, Sering Diabaikan Ternyata ini Bahaya Telat Makan Bagi Kesehatan

"Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami visum, kemudian kami periksa psikologinya," ucapnya.

Menurut Zain, pelaku AR saat ini telah ditahan. Selanjutnya, polisi akan menggandeng beberapa lembaga dan dinas untuk memberikan pendampingan kepada korban NP.

"Kami akan mengunjungi rumah korban dan berkoordinasi dengan KPAI, untuk pendampingan P2TP2A, kemudian PPA," tukasnya.***

Tags

Terkini