AYOYOGYA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan standar gaji untuk profesi satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan di Kementerian dan Lembaga Negara.
Besaran penetapan gaji ini diketahui lebih tinggi dibandingkan UMR setempat.
Untuk UMR Jakarta tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran gaji UMR sebesar Rp 4.901.798.
Baca Juga: DIKRITIK! Beda Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Mulai 1 Juni 2023, Perjalanan Malam Dihapus
Melansir dari akun @faktanyagoogle_official di instagra, berikut besaran terbarunya.
Namun standar yang ditetapkan oleh Kemenkeu kini di atas UMR tersebut.
Untuk di DKI Jakarta, gaji satpam dan pengemudi ditetapkan menjadi Rp5,6 juta.
Sedangkan gaji petugas kebersihan ditetapkan sebesar Rp5,1 juta.
Di Jawa Barat, gaji satpam dan pengemudi adalah Rp3,7 juta, dan gaji petugas kebersihan adalah Rp3,4 juta. ***