AYOYOGYA.COM -- Andhi Pramono mantan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan mengantongi sejumlah barang bukti, KPK pun akhirnya resmi menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.
"Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, 16 Mei 2023.
Baca Juga: Profil dan Biodata Andi Annisa Lengkap, Sosok Wanita Diduga Selingkuhan Fandy Christian
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ali, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri.
"KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ustadz Hanan Attaki Dibaiat Jadi Warga NU
Ditetapkan sebagai tersangka, berikut ini profil dan biodata Andhi Pramono.
Biodata Andhi Pramono
Nama lengkap: Andhi Pramono
Tanggal lahir: 4 Juni 1975
Umur: 47 tahun
Agama: Islam