Bahwa pelamar yang ingin mendaftar khususnya pada bidang pendidikan atau non dosen minimal memiliki nilai IPK 2,8.
Sedangkan untuk tenaga pendidik atau posisi dosen diwajibkan mempunyai nilai IPK minimal 3,00.
Dimana bukti dari persyaratan ini dilihat dari adanya transkip nilai yang secara sah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
Namun berbeda dengan Kemendikbud Ristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan para pelamat mempunyai nilai IPK 3.00 jika ingin ikut dalam seleksi pendaftaran CPNS 2023.
Baca Juga: Berapa Nominal Gaji ke-13 PNS Tahun Ini? Kapan Cair? Tanggal Berapa? Cek Selengkapnya di Sini
Perlu diingatkan kembali bahwa yerkait minimal nilai IPK diatas bisa saja berubah sewaktu waktu yang mana dengan kentuan dari masing-masing instansi.
Selain itu para pelamar wajib membuat akun di lamran resmi yang sudah tertera dan memenuhi segala persyaratan guna mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2023.
Sekian informasi mengenai syarat minimal nilai IPK dalam seleksi pendaftaran CPNS 2023 yang akn digelar bulan Juni atau Juli nanti.***