AYOYOGYA.COM - Berikut ulasan mengenai berapa kg beras yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah, simak penjelasan Fatwa MUI terkait perubahan takaran zakat fitrah.
Bagi Anda yang bertanya-tanya berapa takaran zakat fitrah harus berapa kg beras, simak fatwa MUI berikut.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Mengenal Zakat Fitrah: Pengertian, Makna, Dalil, Besaran Zakat dan Penerima Zakat
Besaran zakat fitrah sendiri sudah ditentukan oleh agama Islam dan telah diatur dalam hadis-hadis yang shahih.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudriy ra, besaran zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir (jenis gandum).
Besaran ini sama untuk semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau budak, kecil atau besar (usianya).
Namun, dalam konteks zaman sekarang, besaran zakat fitrah biasanya diukur dalam bentuk uang.
Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan Singkat Terbaik Hari Ini, Tema: Makna Hari Raya Idul Fitri
Jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah sendiri sangat berbeda-beda tergantung dari daerah dan harga bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.
Oleh karena itu, sebaiknya setiap muslim mengetahui besaran zakat fitrah yang berlaku di daerahnya masing-masing.
Di Indonesia, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan takaran zakat fitrah dalam bentuk beras dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg.
Adapun jika dirupiahkan, zakat fitrah seberat 2,7 kg beras setara dengan Rp45.000.
Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Singkat 7 Menit Terbaru Hari Ini Kamis 30 Maret 2023, Tema: Ghibah