Jika Anda sudah memiliki nomor EFIN aktif, maka apabila Anda lupa EFIN pajak pribadi Anda, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
1. Menguhubungi nomor resmi Kantor Pelayanan Pjak (KPP)
Anda dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN melalui telepon atau whatsapp call.
Satu panggilan telepon hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN untuk menghindari penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak tersebut.
2. Agen Kring Pajak
Anda dapat menghubungi agen kring pajak di saluran telepon 1500200, twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Anda cukup menyiapkan data diri seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon aktif dan alamat email yang telah didaftarkan.