nasional

WOW! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Fantastis Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai

Jumat, 10 Maret 2023 | 06:00 WIB
(Ilustrasi) Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (Freepik)

Pemberian tukin kepada PNS Bea Cukai telah diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.

Berikut daftar tukin PNS Bea Cukai:
Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000,00.
Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000,00.
Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000,00.

Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000,00.
Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000,00.
Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000,00.

Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000,00.
Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000,00.
Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000,00.

Baca Juga: bank bjb Tawarkan SR018, Pilihan Berharga untuk Kemandirian Bangsa

Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000,00.
Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000,00.
Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000,00.

Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000,00.
Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000,00.
Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000,00.

Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000,00.
Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000,00.
Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000,00.

Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000,00.
Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000,00.
Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000,00.

Baca Juga: Lihat Flexing Outfit Harga Fantastis Anak Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Atasya Yasmine DI SINI

Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000,00.
Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000,00.
Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000,00.

Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000,00.
Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000,00.
Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000,00. ***

Halaman:

Tags

Terkini