Pemberian tukin kepada PNS Bea Cukai telah diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Berikut daftar tukin PNS Bea Cukai:
Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000,00.
Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000,00.
Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000,00.
Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000,00.
Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000,00.
Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000,00.
Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000,00.
Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000,00.
Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000,00.
Baca Juga: bank bjb Tawarkan SR018, Pilihan Berharga untuk Kemandirian Bangsa
Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000,00.
Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000,00.
Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000,00.
Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000,00.
Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000,00.
Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000,00.
Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000,00.
Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000,00.
Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000,00.
Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000,00.
Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000,00.
Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000,00.
Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000,00.
Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000,00.
Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000,00.
Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000,00.
Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000,00.
Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000,00. ***