AYOYOGYA.COM - Kementerian Keuangan dalam dua minggu ini akan mengerjakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang hartanya dinilai tidak wajar dari daftar LHKPN.
Rata-rata pejabat yang dipanggil memiliki harta di atas 10 M, dan tengah menjabat posisi eselon di Kementerian Keuangan, baik di Bea Cukai atau Pajak.
Total pejabat yang akan diperiksa Kementerian Keuangan mencapai 69 orang.
Baca Juga: Viral Video CCTV Bjorka Bikin HP Ngelag, Crash, Hingga Mati, Berbahaya Buat HP?
Awan, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, mengatakan, "Seminggu dua minggu ini akan kita kerjakan."
Dari LHK 2019 terdapat 33 pegawai yang tidak clear, dan untuk LHK 2020 terdapat 36 pegawai yang tidak clear.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Biro, Yustinus Pranowo mengamini bahwa Kementerian Keuangan akan memeriksa 69 pejabat.
Kendati Prastowo sendiri tidak mengetahui detail sebaran dari 69 pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat, namun ia membenarkan bahwa mayoritas adalah pejabat bea cukai dan pajak.
Baca Juga: Cicilan Kredit HP Oppo Reno 8 Cuman Rp200 Ribuan, Berikut Simulasi Kreditnya
"Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, Pajak (DJP) dan Bea Cukai (DJBC), tapi ada juga dari (direktorat) lain. Ada juga, karena basisnya LHKPN, tentu yang wajib LHKPN terutama, tapi tetap ada juga yang dari LHK. Itu semua kita profiling, fungsional dan lain-lain," jelas Prastowo selepas konferensi pers di Kementerian.
Dari perkembangan informasi beberapa hari terakhir, pejabat yang dipanggil ialah :
- Wahono Saputro sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur,
- Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar,
- Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta,
dan masih banyak lainnya.
Hari Kamis, 9 Maret 2023, Kementerian Keuangan memanggil seluruh kepala kantor bea cukai untuk menghadiri rapat koordinasi teknis di Jakarta.