AYOYOGYA.COM - Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT), dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, hasil dari investigasi panjang terhadap Rafael Alun.
Awan menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, "Irjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulan sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya."
Baca Juga: Cicilan Kredit HP Oppo Reno 8 Cuman Rp200 Ribuan, Berikut Simulasi Kreditnya
Berikut adalah beberapa fakta yang menyebabkan Rafael Alun dipecat:
1. Rafael Alun Terbukti memiliki banyak harta dan kekayaan baik berupa uang tunai maupun aset yang tidak dilaporkan secara jujur.
2. Rafael Alun terbukti menyembunyikan hartanya dengan mengatasnamakan orang tua, anak, teman, hingga kerabat.
3. Rafael Alun terbukti tidak taat dalam pembayaran pajak, hal tersebut bertentangan dengan jabatannya sebelumnya sebagai seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Imbas dari pemecatan tersebut adalah, Rafael Alun tidak akan mendapatkan fasilitas pensiun.
Rafael Alun dinyatakan sudah diperiksa secara etik, dan atas temuan yang melanggar hukum pidana, akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum lainnya.
Buntut dari pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, sebanyak 10 pejabat berharta tak wajar telah dipanggil Kementerian Keuangan.
"Sekitar sepuluh lah sudah kita panggil, seminggu dua minggu ini akan kita kerjakan," kata Awan dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).