AYOYOGYA.COM - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dalam penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Kini aset eks Pejabat Dirjen Pajak itu menjadi sorotan KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan setelah harta yang ia miliki diungkap warganet ketika anaknya, Mario Dandy menjadi salah satu pelaku penganiayaan.
Banyak pihak menilai bahwa banyaknya kasus kekayaan pejabat dengan nilai tidak wajar disebabkan oleh lemahnya pengawasan illicit enrichment, ataupenambahan kekayaan pejabat secara tidak wajar.
Dalam kasus ini, KPK bertugas mengecek mekanisme kepatuhan administrasi dan isi LHKPN Rafael, untuk kemudian data tersebut akan dikroscek dengan hasil analisi PPATK.
Hari ini, PPATK melaporkan adanya transaksi tidak wajar pada rekening Rafael Alun yang nilainya dapat mencapai Rp. 500 M bahkan lebih.
Penemuan tersebut membawa konsekuensi pembekuan 40 rekening pribadi dan bisnis dari Rafael Alun beserta keluarga.
Uniknya, temuan ini sebelumnya pernah disampaikan pada tahun 2012 namun tidak mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Baca Juga: Cicilan Cuman Rp112 Ribuan, Bisa Miliki HP Xiaomi Seri Ini Lho, Berikut Simulasi Kreditnya
Dari LHKPN terakhir, Rafael memiliki harta senilai 56 M, atau hanya berjarak 2 M dari Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, yang memiliki kekayaan senilai 58 M.
Sebelumnya, Rafael telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang saat ini dimiliki, alih-alih karena menyesal, pengunduran diri tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan etik atas dirinya.
Sontak pengunduran diri itupun ditolak karena pegawai yang sedang dalam penyelidikan tidak diperkenankan mengundurkan diri.
Baca Juga: Daftar Peserta yang Lolos Top 9 Indonesian Idol 2023, Ada Jagoan Kamu?
Saat ini penyelidikan kasus pencucian uang meluas di kalangan Dirjen Pajak, sehingga muncul dugaan bahwa praktik ini melibatkan pelaku profesional lainnya.