nasional

Perjuangkan Keadilan Soal Sengketa Lahan, Ini Tuntutan Warga Lempuyangan Terhadap PT KAI dan Keraton Yogyakarta

Jumat, 23 Mei 2025 | 20:08 WIB
Ilustrasi

AYOYOGYA.COM - Warga Kampung Tegal Lempuyangan tak gentar memperjuangkan keadilan soal sengketa lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (DAOP) 6 yang saat ini sedang terjadi.

Diketahui sebanyak 14 Kelapa Keluarga di RW 01 dan RT 02 Kampung Tegal Lempuyangan menempati rumah dinas PT KAI.

Warga tersebut tinggal di rumah dinas selama puluhan tahun dan mereka mengklaim bukan warga liar.

Pasalnya para warga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti legal hak tinggal di Lempuyangan.

Akan tetapi, tanah tersebut berstatus Sultan Ground. Oleh sebab itu warga berupaya mengajukan SKT ke pihak Keraton Yogyakarta agar mendapatkan Serat Kekancingan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Serat Kekancingan adalah surat keputusan tentang izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat/institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui.

Sementara itu, tanah yang ditempati oleh Stasiun Lempuyangan juga merupakan Sultan Ground dan pihak PT KAI pun sudah berupaya mengajukan Serat Palilah kepada Keraton.

Serat Palilah adalah izin sementara untuk pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten, sedangkan Serat Kekancingan adalah izin definitif dengan jangka waktu tertentu yang bisa diperpanjang.

Perbedaan antara Serat Palilah dan Serat Kekancingan terletak pada jangka waktu dan jenis izin yang diberikan.

Serat Palilah dikeluarkan sebelum Serat Kekancingan, dan merupakan bentuk izin awal untuk memulai penggunaan tanah.

Pada Maret 2025 lalu, Keraton Yogyakarta resmi memberikan Serat Palilah kepada PT KAI.

"Tanggal 26 Maret 2025 PT KAI mengadakan sosialisasi mengenai Serat Palilah yang diberikan Keraton. Dari situ mereka punya program, untuk mewujudkan program itu mereka melakukan aksi. Salah satu aksinya adalah melakukan penggusuran kepada warga RW 01 dan RT02," ujar Antonius Fokki selaku juru bicara warga saat ditemui AYOBANDUNG.COM pada Kamis, 22 Mei 2025.

Selanjutnya pada 15 Mei 2025 lalu, PT KAI mengadakan musyawarah dengan warga soal ongkos bongkar senilai Rp21-141 juta kepada para warga.

Serta ada tambahan uang bebungah senilai Rp750 juta yang nantinya dibagi untuk 14 KK.

Akan tetapi, tawaran itu ditolak warga lantaran rumah induk yang sudah direnovasi warga tidak dapat ganti rugi. Selain itu, proses penggusuran ini dilakukan secara tidak manusiawi.

Halaman:

Tags

Terkini