“Instansi kemudian menghubungi tempat bekerjanya yang lama agar bisa mempekerjakannya kembal,” imbuhnya.
Rentang waktu bekerja sementara yang dimaksud oleh Zudan hanya sampai pada 30 September 2025.
Menurutnya, menghubungi tempat kerja yang lama adalah sebuah upaya yang bisa dilakukan.
“Kalau kita berupaya, kemungkinannya masih ada dua, kemungkinan gagal, kemungkinan juga berhasil mengembalikan yang bersangkutan bekerja kembali sampai 30 September karena 1 Oktober sudah masuk kembali,” tandasnya.
***