Baca Juga: Tinggal Tanda Tangan dari 3 Menteri, Surat Edaran Pembelajaran Ramadan Segera Diumumkan
Hingga saat ini, Kabinet Merah Putih beranggotakan 124 orang, termasuk satu pejabat baru yang dilantik pada 6 Desember 2024, yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa.
Untuk Tina, batas akhir pelaporan LHKPN adalah 6 Maret 2025.
“Sebanyak 123 anggota lainnya telah dilantik pada 21 Oktober 2024, sehingga batas pelaporannya jatuh tempo saat ini. Jadi, yang kami bahas sekarang adalah laporan dari 123 orang tersebut,” jelas Pahala.
Dua Kategori Pelaporan LHKPN
Pahala menyebutkan bahwa 123 pejabat Kabinet Merah Putih terbagi menjadi dua kategori:
- Wajib Lapor Reguler: Terdiri dari 65 orang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.
- Wajib Lapor Khusus: Terdiri dari 58 orang yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.
Dari 58 laporan dalam kategori wajib lapor khusus, 14 di antaranya telah dipublikasikan di situs resmi KPK dan dapat diakses masyarakat melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id.
Sisanya ditargetkan untuk dipublikasikan dalam waktu dua minggu ke depan.
“Semua laporan sudah masuk. Seperti biasa, kami akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen,” ujar Pahala.
Transparansi Melalui LHKPN
LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi, sekaligus bentuk transparansi para pejabat publik atas aset dan kekayaan yang mereka miliki.
Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mengawasi secara terbuka kekayaan pejabat negara.
Upaya pelaporan ini diharapkan dapat mendorong budaya transparansi serta memastikan integritas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.