AYOYOGYA.COM - Dugaan gratifikasi yang menyeret nama Haji Robert Nitiyudo Wachjo, bos PT NHM dalam dugaan kasus mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dibantah oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud mengatakan bahwa kliennya mementingkan kebutuhan masyarakat.
Di masa Covid-19, Haji Robert dan PT NHM dimintai tolong untuk membantu masyarakat, bukan sebaliknya yang dituduhkan selama ini.
“Dana yang masuk ke rekening AGK adalah untuk kepentingan bantuan penanganan bencana nasional Covid-19," kata Iksan.
Baca Juga: Bank Mandiri Jadi Mitra Andalan UMKM, Salurkan KUR Capai Rp19,33 Triliun Hingga Akhir Juni 2024
Saat itu, kata Iksan, semua orang panik sehingga muncul permohonan bantuan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan mantan gubernur AGK kepada Haji Robert.
"Untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Malut karena pemerintah daerah saat itu belum dikucurkan dana Covid-19,” kata Iksan.
Kontribusi Haji Robert dan PT NHM pun dipayungi oleh undang-undang. Hal ini diungkap oleh dosen tata negara dari IAIN Ternate, Hasanuddin Hidayat.
Pertama, kata Hasan, secara konstitusional, UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan akan partisipasi publik dan atau perorangan dalam memberikan atensi terhadap situasi darurat.
Lalu dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Masa Covid-19 relevan akan hal itu.
Baca Juga: BSI Resmikan UMKM Makassar: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Timur Indonesia
"Dalam konteks pelayanan kesehatan, Pasal 28H ayat 1 menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," jelas Hasan.
Kemudian dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam ketentuan pasal 417 ayat 1 dinyatakan tentang partisipasi masyarakat untuk mempercepat pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Partisipasi itu bisa dilakukan dalam segala bentuk. "Begitu juga dalam pasal 5 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya," kata Hasan.
Dalam persidangan kasus AGK pada 3 Juli 2024 lalu, Haji Robert menjelaskan bahwa ia telah mengucurkan dana miliaran rupiah khusus penanganan Covid-19 di Maluku Utara sehingga dugaan dana merupakan gratifikasi merupakan pandangan yang salah.