AYOYOGYA.COM - Setiap tanggal 10 Dzulhijjah menjadi hari raya besar umat Islam yaitu Hari Raya Idul Adha, setelah melaksanakan sholat Idul Adha dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.
Jelang Idul Adha 1443 H, sebagai umat muslim sudah seharusnya mengetahui ada 4 kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Melansir dari Suara.com-jaringan Ayo Yogya, penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan seusai shalat Idul Adha tentunya menarik antusias umat Islam untuk saling bekerja sama dalam penyembelihan, pembagian bahkan sampai pengolahan daging kurban.
Baca Juga: 6 Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Tetap Segar
Tidak jarang ditemukan fenomena pembagian daging kurban yang kurang merata. Seperti contohnya satu keluarga mendapatkan lebih dari satu, sedangkan di keluarga lain tidak mendapatkan daging kurban sama sekali.
Lantas siapa saja yang berhak menerima daging kurban berdasarkan syariat Islam?
Menyadur Muhammadiyah.or.id, ada 4 kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu shahibul kurban, orang yang sengsara lagi fakir, orang yang tidak meminta-minta maupun yang meminta-minta dan, orang-orang yang miskin. Empat kelompok ini diambil dari dasar Alquran yaitu QS. Al-Hajj ayat 28 dan 36.
Berikut penjelasan 4 kelompok yang berhak menerima daging kurban.
1. Shahibul kurban
Shahibul kurban adalah sebutan untuk orang yang melakukan ibadah kurban. Orang yang termasuk dalam kelompok ini berhak untuk menerima daging kurban baik dari hewan yang ia kurbankan maupun dari hewan kurban yang lain. Hal ini didasari dari QS. Al Hajj ayat 36 yang artinya :
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian daripada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang tidak minta-minta dan orang-orang yang minta-minta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Q.S.Al-Hajj: 36)
Darin ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Allah swt memerintahkan shahibul kurban untuk memakan hewan sembelihannya.
Baca Juga: Wah! Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban Senilai Rp125 Juta dari Bantul
2. Orang yang sengsara lagi fakir