Panduan Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui yang Tidak Sanggup Puasa

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 21:56 WIB
Panduan Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui yang Tidak Sanggu Puasa (freepik/jcomp)
Panduan Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui yang Tidak Sanggu Puasa (freepik/jcomp)

Baca Juga: Sholat Sunnah Malam Nisfu Syaban Boleh Dikerjakan di Rumah? Berikut Ulasannya

Pertama-tama, Anda harus menentukan jumlah fidyah yang harus dibayarkan. Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu mud atau setara dengan 750 gram dari makanan pokok yang berlaku di daerah setempat.

Jumlah fidyah dapat dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan.

Misalnya, jika Anda tidak dapat berpuasa selama 10 hari, maka jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah 10 mud atau sekitar 7,5 kilogram.

2. Jenis Makanan atau Uang

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Nisfu Syaban Penuh Makna di Malam Penuh Berkah

Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan atau uang. Jika memilih memberikan makanan, pastikan makanan yang diberikan adalah makanan pokok yang berlaku di daerah setempat, seperti beras, gandum, atau jagung.

Jika memilih memberikan uang, pastikan jumlahnya setara dengan harga satu mud atau 750 gram makanan pokok tersebut.

3. Mencari Penerima Fidyah

Fidyah dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan, seperti orang miskin atau keluarga yang membutuhkan.

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban Bulan Maret 2023? Cek Informasinya DI SINI

Pastikan penerima fidyah layak dan memenuhi syarat sebagai penerima zakat, yaitu orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

4. Membayar Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan dengan cara langsung memberikan makanan atau uang kepada penerima fidyah, atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.

Jika memilih melalui lembaga zakat, pastikan lembaga tersebut terdaftar dan terpercaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X