Lalu, tanpa adanya jaminan apa pun ia menyerahkan sejumlah uang kepada pemilik kendaraan tersebut.
Amankah kira-kira model transaksi semacam ini? Tentu tidak, bukan? Berbeda, apabila si pemilik kendaraan bermotor itu adalah pihak yang berada di bawah sebuah koordinasi perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa kemudian proses titipnya melewati mekanisme tertentu yang disepakati keduanya.
Ketidakamanahan utusan perusahaan yang ditugaskan mewujudkan pesanan konsumen, akan menjadi dapat dipertanggungjawabkan seiring ada jaminan dari perusahaan yang mengoordinasinya.
Karena bagaimanapun, lancarnya orderan perusahaan, sehingga berbuah pada keuntungan perusahaan adalah bergantung pada bagaimana pelayanannya kepada konsumen.
Sebagaimana sebuah qaidah: الخراج بالضمان Artinya, “Output (untung-rugi) adalah berbanding lurus dengan risiko (bagaimana perusahaan menerapkan jaminan pelayanannya).” Utang konsumen merupakan imbas samping dari pemakaian aplikasi saat pengguna jasa aplikasi GoPay, OVO dan Go-Food melakukan deal pemesanan makanan dengan harga yang sudah tertera. Jadi, sampai di sini, seharusnya berlaku kaidah fiqih bahwasanya: العبرة في العقود للمقاصد و المعاني لا للألفاظ والمباني
Artinya, “Akad bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan juga makna yang terkandung di dalamnya, dan bukan sekadar ucapan dan juga ungkapan.”
Baca Juga: Daftar Sanksi dan Reward Bagi Warga di Jogja Saat Gerakan Zero Sampah Anorganik
Maslahah yang dikehendaki dan berlaku universal pemakaian aplikasi GoPay, OVO dan Go-Food adalah kemudahan konsumen mendapatkan kebutuhannya sementara ia masih bisa melaksanakan tugas pokoknya yang lain.
Kemaslahatan bagi perusahaan adalah lancarnya jasa yang ia tawarkan diorder oleh konsumen.
Keharusan memerinci satu per satu agar tidak memenuhi unsur jahâlah dalam jual beli justru dapat berujung pada mempersulit konsumen dan bisa menambah cost (biaya) yang dikeluarkannya.
Kesulitan semacam ini termasuk bagian dari mafsadah yang harus dihindari, sebagaimana kajian kita dalam maqashid Imam Anas bin Mâlik yang telah kita lewati terdahulu.
Melansir NU Online, prinsip yang harus dijaga produsen adalah semakin banyak konsumen melakukan order, semakin banyak pula keuntungan yang ia dapatkan.
Sebaliknya, semakin sedikit konsumen melakukan order, semakin sedikit pula keuntungan yang diterimanya. Agar banyak mendapatkan order, maka ia harus amanah, sebagaimana hal ini adalah praktik yang disetujui oleh syariat.
Wallâhu a’lam bi al-shawâb.
Artikel Terkait
Jelang Akhir Pekan, Cuaca di Jogja Jumat 13 Januari 2023, Hujan Ringan dari Pagi sampai Dinihari
Pemadaman Listrik di Jogja Akhir Pekan Ini, Jumat Kosong, Lanjut ke Sabtu Besok
Buka Link Akses Berikut, Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 13 Januari 2023
Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja, Jumat 16 Januari 2023
Kata Bos PSIM saat Exco PSSI Hentikan Liga 2: Hanya Bisa Terima Keputusan meski Berat Hati