Baca Juga: Dorong Transaksi Cashless, Ini Program Menarik Penyedia Aplikasi Keuangan Digital
Sama seperti dengan seandainya ada seorang pedagang baju dititipi uang oleh rekannya.
Kebetulan rekannya tersebut hendak belanja baju ke tempat si pedagang yang dititipinya.
Dan pedagang sudah menetapkan bahwa saat itu tengah ada diskon pembelian buat semua pelanggan.
Lantas, si rekan yang tengah butuh baju tadi membeli apa yang diperlukannya ke pedagang tersebut sehingga ia berhak menerima diskon dari pedagang, apakah diskon semacam ini dipandang sebagai riba? Tentu tidak, bukan? Bukankah pula uang yang dititipkan tersebut termasuk akad wadi’ah.
Sebagaimana deposit yang terdapat dalam fitur GoPay yang kemudian dibahasakan oleh sang ustadz sebagai bank adalah juga mengikuti prinsip akad wadi’ah yadu al-dhammanah (akad titip dengan jaminan keamanan nilai) ini?
Inilah uniknya. Semua hal yang krusial justru tidak mendapatkan sorotan oleh pengkaji pada tulisan tersebut.
Kedua, akad wakalah ditambah imbalan kepada pihak driver tidak menjadi dasar pertimbangan utama sang pengkaji dalam tulisan tersebut.
Ia menilai bahwa si driver telah mengutangi terlebih dahulu pihak konsumen untuk membeli barang, lalu barang yang sudah ada di tangannya dijual kembali dengan mengambil keuntungan.
Ia menyebut akad ini sebagai akad jual beli yang digabung dengan pesan. Selisih harga beli dari toko dengan harga yang diberikan kepada konsumen driver dipandang sebagai riba karena faktor utang piutang tersebut.
Sang pengkaji di sini tidak melihat sama sekali, apakah utang tersebut merupakan yang dikehendaki oleh konsumen ataukah tidak? Bukankah utang itu merupakan hal yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh konsumen?
Andaikan pihak yang dipesani sudah datang dengan membawa barang yang dipesan, tentu pihak pemesan pun juga ada jaminan untuk membayarnya. Yang menjamin adalah undang-undang perlindungan produsen dan konsumen.
Keberadaan Undang-Undang ini dibentuk disebabkan ada faktor relasi yang harus dijamin seiring perlindungan konsumen dan produsen yang saat transaksi tidak mengenal satu sama lain dan harus ada perusahaan lain yang bergerak menjadi wasîlah (perantara) di antara keduanya.
Sebuah ilustrasi, ada seorang pembeli ingin membeli sesuatu di pasar. Lalu ia bertemu dengan pengendara sepeda motor yang ditemuinya di jalan agar sudi membelikan kebutuhannya.
Baca Juga: Jeli Pilih Jenis Saham yang Potensi Cuan Jelang Pemilu 2024 Meski Dihadang Resesi
Artikel Terkait
Jelang Akhir Pekan, Cuaca di Jogja Jumat 13 Januari 2023, Hujan Ringan dari Pagi sampai Dinihari
Pemadaman Listrik di Jogja Akhir Pekan Ini, Jumat Kosong, Lanjut ke Sabtu Besok
Buka Link Akses Berikut, Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 13 Januari 2023
Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja, Jumat 16 Januari 2023
Kata Bos PSIM saat Exco PSSI Hentikan Liga 2: Hanya Bisa Terima Keputusan meski Berat Hati