- pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan II = antara Rp 312.160 hingga Rp 549.300
- pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan III = antara Rp 357.220 hingga 690.660
- orangtua PNS yang tewas golongan IV = antara Rp 422.280 hingga Rp 848.720
Baca Juga: Rekomendasi 5 Pekerjaan dengan Gaji Besar di Indonesia Tahun Depan, Anda yang Mana?
Ternyata gaji PNS yang sudah tidak bekerja alias pensiunan tidak mencapai puluhan juta hanya berkisar 4,4 jutaan saja.
Demikian informasi mengenai gaji PNS terbaru 2023 untuk pensiunan.***
Artikel Terkait
Info Loker Jogja Update Hari Ini 28 September 2022, Ada Posisi Social Media Officer Hingga Call Center
Info Loker Jogja dan Sekitarnya Update 5 Oktober 2022, Cek di Sini
Info Loker HokBen Gajinya Jutaan Rupiah, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Info Loker PT KAI Terbaru Lulusan SMA SMK D3 D4 S1, Cek Persyaratan Lengkap di Sini!
Loker BUMN PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Simak Persyaratan Kerja DISINI!
Info Loker BPJS Kesehatan 2023, Bagi Lulusan S1 Akutansi, Cek Persyaratannya!