- golongan III = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
- golongan IV = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
Baca Juga: RANS Entertainment Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023, Gaji Menggiurkan!
2. Besaran gaji pensiunan PNS untuk janda/duda
- pensiunan PNS janda/duda golongan I = Rp 1.170.600
- pensiunan PNS janda/duda golongan II = antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200
- pensiunan PNS janda/duda golongan III = antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.727.000
- pensiunan PNS janda/duda golongan IV = antara Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500
3. Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda yang tewas
- pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan I = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800
- PNS janda/duda yang tewas golongan II = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500
- PNS janda/duda yang tewas golongan III = antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.454.300
- pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan IV = antara Rp 2.111.400 hingga 4.234.600
4. Besaran gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas
- pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan I = antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960
Artikel Terkait
Info Loker Jogja Update Hari Ini 28 September 2022, Ada Posisi Social Media Officer Hingga Call Center
Info Loker Jogja dan Sekitarnya Update 5 Oktober 2022, Cek di Sini
Info Loker HokBen Gajinya Jutaan Rupiah, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Info Loker PT KAI Terbaru Lulusan SMA SMK D3 D4 S1, Cek Persyaratan Lengkap di Sini!
Loker BUMN PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Simak Persyaratan Kerja DISINI!
Info Loker BPJS Kesehatan 2023, Bagi Lulusan S1 Akutansi, Cek Persyaratannya!