AYOYOGYA.COM -- PayPal masuk ke dalam daftar situs yang diblokir oleh Kominfo pada Sabtu, 30 Juli 2022 dan sukses menciptakan kegaduhan dalam masyarakat. Sebenarnya apa itu PayPal?
Pemblokiran PayPal oleh Kominfo dilakukan karena layanan itu belum mendafatar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kominfo.
Pemblokiran PayPal ini menuai reaksi keras dari sebagian masyarakat karena banyak yang menggunakan layanan tersebut untuk melakukan transaksi, terutama bila bertransaksi dengan pihak-pihak di luar negeri.
Baca Juga: Alur Cerita Lengkap Film Interstellar, Fiksi Ilmiah yang Disebut Paling Akurat
Dengan diblokirnya PayPal, mereka akan kesulitan melakukan transaksi baru. Bahkan, banyak yang dananya masih tersimpan di akun PayPal belum dicairkan.
Lantas apa itu PayPal yang diblokir Kominfo? Melansir dari Suara, berikut penjelasan seluk-beluk PayPal.
PayPal: solusi pengiriman uang praktis via internet
Sebelum PayPal didirikan pada tahun 2000, masyarakat masih menggunakan metode pengiriman uang konvensional seperti wesel dan pos.
Tentu, metode pengiriman tersebut dinilai tidak praktis lantaran mereka harus datang ke kantor pos atau agensi wesel dan menunggu waktu yang lama agar uang sampai ke pengirim.
Baca Juga: Liverpool Menang Atas City di Ajang Community Shield, Darwin Nunez Buktikan Nyinyiran Netizen
Sehingga, muncul ide dari dua pebisnis sekaligus ahli IT Peter Thiel dan Max Levchin untuk merancang sebuah situs pengiriman uang melalui surel.
Thiel dan Levchin kemudian menamakan situs tersebut sebagai PayPal dan sontak disambut dengan baik oleh masyarakat.
PayPal hingga kini menjadi salah satu metode pengiriman uang berbasis digital yang diminati oleh masyarakat di penjuru dunia. Dengan PayPal, pengguna dapat mengirim sejumlah uang ke rekening pengguna lain melalui beberapa klik tombol saja.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Download Video Instagram dan Story Tanpa Perlu Tambahan Aplikasi Lain