“LPS akan menggandeng para influencer agar kampanye menabung semakin mudah menjangkau generasi muda,” jelasnya.
Selain itu, LPS bersama OJK, Bank Indonesia, serta perguruan tinggi juga akan melanjutkan berbagai program literasi keuangan. Pada 2026, LPS kembali menggelar Financial Festival di Yogyakarta dan Makassar, setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Surabaya dan Medan.
Anggito menegaskan bahwa uang masyarakat yang disimpan di bank resmi terjamin keamanannya selama memenuhi ketentuan penjaminan. Saat ini, batas penjaminan LPS tetap berada pada angka Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Hingga September 2025, total aset LPS tercatat Rp 272,09 triliun atau tumbuh 11,90 persen sejak akhir 2024. Cadangan penjaminan mencapai 2,14 persen dari total simpanan perbankan nasional, mendekati target undang-undang sebesar 2,5 persen. LPS juga mencatat surplus sebelum pajak sebesar Rp 28,71 triliun, yang ditopang oleh premi penjaminan dan hasil investasi.
Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS telah menangani 27 BPR/BPRS sejak 2024 hingga Oktober 2025. Sebanyak 24 di antaranya dilikuidasi, satu diselamatkan melalui skema bail-in, dan dua lainnya masih dalam proses penanganan. Anggito menegaskan bahwa tindakan tersebut justru menunjukkan pengawasan yang lebih tegas.
“Likuidasi adalah instrumen untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah risiko membesar,” tegasnya. ***