Pemerintah juga akan menanggung biaya pajak 6%, jadi calon penumpang akan membayar sisanya yakni 5%.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.***
Artikel Terkait
BRI Buka Private Signature Outlet di Surabaya, Private Banking Makin Premium
Begini Kondisi Terkini Fiersa Besari yang Dievakuasi dari Puncak Carstensz
Kronologi Insiden yang Dialami Fiersa Besari di Puncak Carstensz, Tim Ekspedisi Alami Kondisi Bahaya saat Turun Gunung