nasional

Delapan Parpol Tolak Usulan Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Tercetus 5 Poin Kesepakatan  

Senin, 9 Januari 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Delapan parpol menolak sistem proporsional tertutup Pemilu 2024. (Unsplash)

 

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Delapan partai politik (parpol) menyatakan penolakan pada usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mewacanakan sistem pemilu proposional tertutup.

Delapan parpol ini menyatakan menolak secara tegas pemberlakuan sistem pemilu proporsional tertutup ini.

Ide awal pertemuan delapan Parpol yang dilakukan di Hotel Dharmawangsa ini digawangi oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Jam Tayang BRI Liga 1, PSIS Semarang vs Bhayangkara FC di Jadwal Acara TV Indosiar Senin 9 Januari 2023

Dalam acara ini mereka 8 parpol menyatakan menolak tegas sistem Pemilu model baru yakni Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

"Kami juga meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan Pemilu 2024 mendatang sesuai dengan peraturan berlalu," jajannya.

5 poin yang diminta oleh 8 parpol yakni:

- Kami menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

Baca Juga: Berikut Cara Setting WhatsApp Proxy, Tetap Bisa Kirim Pesan Tanpa Koneksivitas Internet

-. Sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

-. KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

-. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Cek Jam Tayang Semifinal Piala AFF 2022 Vietnam vs Indonesian di Jadwal Acara TV RCTI, Senin 9 Januari 2023

Halaman:

Tags

Terkini