Seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan tersebut akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengingat para petugas ini bekerja di lapangan mulai dari perkotaan, pedesaan, gunung hingga hutan.
Baca Juga: Survei BPS, 88,9 Persen Peserta Kartu Prakerja Rasakan Peningkatan Skill
Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BP JAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.
Jika peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak