nasional

Kenaikan Harga BBM Jadi Sebab, Simak Daftar Tarif Baru 53 Lintasan Penyeberangan Kapal Ferry

Jumat, 30 September 2022 | 21:30 WIB
Ilusrasi Kapal Feri

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Akibat kenaikan harga bbm berdampak pada banyak sektor. Tak terkecuali bagi penyebrangan kapal ferry.

Barusaja, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menetapkan tarif baru untuk 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Hal tersebut menyusul kebijakan kenaikan tarif penyeberangan yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Alhamdulillah, setelah sempat tertunda kemarin per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan dan akan berlaku pada Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen Nomor 184 ditetapkan,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/9/2022) melansir Republika.

Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini,” ujar Shelvy.

Baca Juga: Asyiknya Menyusuri Surabaya-Lombok Naik Kapal, Pengalaman Seru dan Ekonomis  

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan ASDP yang tersebar di seluruh Indonesia. Pintasan tersebut yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40 sampai 50 persen terhadap biaya operasional.

“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan lima persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," jelas Shelvy.

Shelvy menegaskan, seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan besok (1/9/2022) pukul 00.00 WIB dan seterusnya sudah dikenakan tarif baru.

Baca Juga: BPPT Kelola 4 Kapal Riset untuk Pemetaan Kedalaman Laut

Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.

Sebelumnya, penundaan kenaikan tarif dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan. Shelvy mengapresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air.


Berikut daftar tarif terpadu ASDP (tarif sudah termasuk asuransi):
Merak-Bakauheni (Reguler)
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750
Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 916.250
Kendaraan Barang Rp 792.750
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
Kendaraan Barang Rp 1.220.000
Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500

Halaman:

Tags

Terkini