JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe dilakukan pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran rekening Gubernur Papua setelah PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Papua Football Academy
"Iya (diblokir), dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melansir Republika Selasa (13/9/2022).
Kendati demikian, Ivan menjelaskan lebih rinci alasan pihaknya memblokir rekening Lukas. Namun, KPK telah mengetahui alasan pemblokiran rekening Lukas.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe atas permintaan KPK.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Kunjungan Kerja ke Papua
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan itu berlaku selama enam bulan atau hingga 7 Maret 2023.
Sebelumnya, KPK berencana meminta keterangan Lukas Enembe di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022) kemarin. Namun, Lukas Enembe batal memenuhi panggilan KPK karena sakit.
Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, mengatakan, kondisi Lukas Enembe belum sepenuhnya pulih. "Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai.
Baca Juga: Todd Ferre Gabung PSS, Ini Motivasi Bermain di Luar Papua
Rifai juga menyampaikan pesan Lukas Enembe bahwa ia tidak tidak pernah menerima satu peser pun uang dari pengusaha, dan selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya selama 10 tahun menjadi gubernur Papua.
Meski demikian kondisi gubernur Papua yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.