JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Penggunaan NIK sebagai NPWP resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa, 19 Juli 2022.
Peluncuran inovasi penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut dilakukan secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara perayaan Hari Pajak tahun 2022 di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, langsung melakukan login ke aplikasi pajak.go.id dengan menggunakan NIK.
Baca Juga: Mengenal I'Ampelgading Homeland Bandungan, Salah Satu Destinasi Wisata Populer di Kabupaten Semarang
Baca Juga: Wahana dan Aktivitas yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Baturraden, Ada Pertunjukan Calung!
"Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 19 Juli 2022.
"Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan," lanjutnya.
Namun, belum semua NIK sudah terintegrasi dengan sistem DJP Online. Baru ada sekitar 19 juta NIK yang terhubung.
Baca Juga: Arti Kata PAP, Ternyata Ini Arti dan Contoh Penggunaan dalam Bahasa Gaul
Baca Juga: Arti Kata Bengek, Ternyata dalam Bahasa Gaul Ini Artinya
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Pajak 19 Juli 2022 yang dikutip dari Suara.
Bagi wajib pajak yang NIK-nya belum terintegrasi, masih bisa melakukan transaksi perpajakan dengan menggunakan NPWP yang lama.