SURABAYA, AYOYOGYA.COM -- Nama Budi Said menjadi buah bibir nasional setelah memenangkan emas seberat 1,1 ton dari gugatannya kepada PT. Antam.
Siapakah sebenarnya Budi Said ini, sehingga bisa menggugat PT. Antam dengan nominal yang begitu besar?
Rupanya, pada tahun 2021 Budi Said sempat gagal melawan PT. Antam dan perusahaan tersebut lolos dari tuntutan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca Juga: Usai Dibersihkan, Kondisi Sekitar Ruko Babarsari Kini Kembali Nyaman dan Kondusif
Namun, melalui hasil kasasi akhirnya MA mengabulkan gugatan Budi Said atas 1,1 ton emas tersebut.
Melansir dari Suara.com -- jaringan Ayoyogya.com, inilah profil Budi Said yang memenangkan 1,1 ton emas dari gugatannya kepada PT. Antam.
Pengusaha Properti
Siapa Budi Said? Budi Said dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang properti. Ia merupakan pemilik Tridjaya Kartika Group, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti seperti membangun perumahan, apartemen, hingga plaza.
Baca Juga: Profil Ahyudin ACT, Mantan Bos ACT yang Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Donasi
Pusat perbelanjaan di Surabaya, Plaza Marina merupakan properti milik Budi Said. Selain itu, proyek properti seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency adalah proyek yang dikembangkan perusahaannya.
Mengutip situs resmi perusahaan, kantor perusahaan Tridjaya Kartika Group berlokasi di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan oleh Tridjaya Kartika antara lain Kabupaten Kertajaya Indah di Sukolilo, Kabupaten Taman Indah di Geluran Sidoarjo, dan Kabupaten Florencia di Gebang Sidoarjo.
Baca Juga: Sasha Karina Ceritakan Detik-Detik Kepergian Ayahanda Bob Tutupoly
Tak hanya itu, perusahaan ini juga dikenal sebagai pengembang apartemen di kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.