Mereka yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 ini tentunya memiliki pendapatan atau gaji di bawah Rp3,5 juta.
Sekadar diketahui, program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 terus dijalankan untuk mendorong pemulihan ekonomi.
"Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022," tulis pihak Kemnaker.
Baca Juga: Wow! Ternyata Segini Biaya Kuliah Jalur Mandiri di UNAIR
Cara cek penerima BSU 2022
1. Cek penerima BSU 2022 lewat situs Kemnaker
a. Kunjungi kemnaker.go.id
b. Jika belum memiliki akun maka klik daftar
c. Langsung login, jika sudah memiliki akun
d. Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
e. Cek pemberitahuan untuk mengetahui Anda sebagai terdaftar penerima atau bukan.
2. Cek penerima BSU 2022 di situs BPJS Ketenagakerjaan
a. Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
b. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
c. Cek bagian verifikasi