JAKARTA -- Pemerintah memiliki rencana untuk mendorong pertumbuhan kredit bagi Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) dengan menghapuskan kredit macet di bank. Kebijakan ini diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi pasca-krisis akibat pandemi.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Sejak tahun 2021, BRI telah mengusulkan kepada regulator untuk meninjau ketentuan terkait hapus buku kredit dan tagih piutang (write-off) bagi UMKM.
Direktur Utama BRI, Sunarso, menyatakan bahwa segmen UMKM, terutama mikro dan ultra mikro, masih memiliki potensi besar dalam pembiayaan. Namun, masih ada masalah dalam segmen UMKM terkait peminjaman dan pembayaran yang tidak lancar. BRI, sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM dan merupakan perusahaan milik negara, tidak dapat menghapuskan kredit macet tersebut karena dapat mempengaruhi aset negara.
Sunarso menyambut baik kebijakan pemerintah karena percaya bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa depan. BRI telah lama berjuang untuk hapus buku dan hapus tagih ini.
Peran penting UMKM sebagai tulang punggung ekonomi negara tidak dapat diabaikan. UMKM saat ini menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 96% tenaga kerja nasional. Dukungan melalui pendanaan kepada UMKM akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pada kuartal I/2023, BRI mencatat pertumbuhan kredit di sektor UMKM sebesar 9,6% year on year (yoy) dengan total nominal mencapai Rp989,6 triliun. Sektor mikro menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit BRI, dengan pertumbuhan mencapai 11,18% yoy. BRI berambisi agar porsi kredit UMKM terus tumbuh dan mencapai sekitar 85% dari total portofolio kredit pada tahun 2024.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan keberanian bagi segmen UMKM untuk mengakses pendanaan, dan ini akan mendorong pertumbuhan kredit yang telah diharapkan oleh pemerintah serta mendorong roda perekonomian di tingkat pelaku ekonomi akar rumput.
Seperti yang telah diumumkan, Presiden RI Joko Widodo bertekad untuk menghapus kredit macet UMKM, dan langkah ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sependapat dengan Presiden Joko Widodo dan telah membahas masalah ini lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. Kesiapan perundangan dalam UU PPSK telah dipastikan.
Dalam rangka untuk menghapus buku kredit, hal ini dapat dilakukan setelah upaya restrukturisasi dan upaya penagihan yang optimal oleh bank atau non-bank, tetapi jika tetap tidak berhasil. Kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam proses hapus buku tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing perusahaan, dan kerugian tersebut tidak akan termasuk sebagai kerugian keuangan negara, selama tindakan dilakukan dengan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Hal ini akan membantu banyak nasabah UMKM yang saat ini masih tercatat sebagai penunggak kredit dari program-program sebelumnya. Dengan menganggap mereka bukan lagi sebagai aset negara, bank akan lebih leluasa memberikan kredit dan mendukung UMKM yang sebelumnya dianggap tidak dapat diajak bekerjasama, sehingga akan membantu mendorong pertumbuhan perekonomian secara keseluruhan.