AYOYOGYA.COM - Pemerintah resmi meneteapkan tanggal libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari.
Sebelumnya, rencana penetapan libur Idul Adha 2023 sebanyak 3 hari masih menjadi pembahasan dan menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Idul Adha ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT RANS Nikmat Sejahtera (RANS Food) Terbaru Juni 2023, Bisa Buat Magang Juga Nih..
Selanjutnya, Pemerintah kemudian mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama yang kemudian jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Sehingga jumlah libur hari raya Idul Adha 2023 kini resmi menjadi 3 hari.
Namun sayangnya, keputusan ini menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat di media sosial.
Baca Juga: Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholder 2023 LPS Sosialisasikan Mandat Baru UU P2SK
Sejumlah warganet mengeluhkan bahwa jika keputusan libur cuti bersama ini tidak akan berpengaruh bagi pekerja swasta dan malah cenderung merugikan karena akan mengurangi jatah cuti tahunannya. ***