AYOYOGYA.COM - Inilah besaran gaji Kaesang Pangarep beserta tunjangan yang akan diterima jiak terpilih jadi Wali Kota Depok, Jawa Barat.
Publik dikagetkan dengan kabar pencalonan anak bungsu Presiden Jokowi yaitu Kaesang Pangarep sebagai Wali Kota Depok periode selanjutnya.
Kaesang Pangarep mengaku dirinya sudah mendapat restu dari keluarga besar termasuk dari sang ayah yakni Jokowi guna maju sebagai calon Wali Kota Depok.
Bukan hanya itu saja, menariknya anak Jokowi ini tidak mengikuti jejak sang Ayah yang diusung oleh PDIP.
Namun, Kaesang Pangarep dicalonkan sebagai Wali Kota Depok dengan dukungan dari partai PSI.
Lantas Berapa gaji Kaesang Pangarep beserta tunjangan yang diterima apabila terpilih jadi Wali Kota Depok?.
Dikutip Ayoyogya.com dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000, berikut merupakan besar gaji Kaesang Pangarep yang akan diterima jika terpilih sebagai Wali Kota Depok, Jawa Barat.
Saat menjabat sebagai Wali Kota Depok, besar gaji pokok yang akan didapatkan Kaesang Pangarep per bulan sebesar Rp2,1 juta.
Baca Juga: Libur Hari Raya Idul Adha 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Adakah Cuti Bersama?
Namun, gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan yang akan didapatkan anak bungu Jokowi ini sesuai peraturan perundang-undangan bagi PNS, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
Dilansir Ayoyogya.com dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, ada tunjangan khusus setiap pejabat negara per bulan.
Untuk kepala daerah kota atau kabupaten, yaitu wali kota atau bupati, akan menerima tunjangan selain gaji pokok.
Jika Kaesang Pangarep berhasil terpilih jadi Wali Kota Bekasi, jumlah tunjangan yang akan diterima sebesar Rp3,78 per bulan.