AYOYOGYA.COM -- Kasus tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo satu persatu mulai terkuak.
Ayah Mario Dandy Satriyo yang merupakan pelaku penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan lantaran kasus TPPU.
Namun nampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penusutan terkait TPPU mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael ALun Trisambodo.
Baca Juga: Hati-Hati! Polri Kembali Tangkap Dua Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Hingga akhirnya KPK mengatakan bahwa ternyata kasus TPPU yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 100 miliar.
“Kira-kira mendekati 100 M,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, 2 Juni 2023.
Asep menyebutkan bahwa nilai angka tersebut termasuk dengan nilai aset ataupun properti yang juga dimiliki Rafael. Kendati demikian ia tidak menyampaikan lokasi-lokasinya.
Baca Juga: Wajah Deddy Corbuzier Jadi Sorotan Usai Lakukan Perawatan Stem Cell, Apa Itu?
Lebih lanjut, Asep hanya menyampaikan pendalaman masih berlanjut sehingga ada kemungkinan nilai yang bisa bertambah lagi.
“jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ucapnya.***