AYOYOGYA.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan sistem seleksi calon peserta didik baru yang diterapkan pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK dan juta SLB.
PPDB sendiri dirancang untuk sistem seleksi nasional yang akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai tinggal kabupaten hingga kota.
PPDB dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018.
Baca Juga: 5 Kecamatan Tersepi di Sleman, Cocok untuk Tempat Tinggal Usai Pensiun Menikmati Hari Tua
Peraturan ini kemudian disempurnakan melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, dengan jadwal penerimaan yang berbeda, mengikuti alur di setiap wilayah masing-masing dan tidak dipungut biaya.
Untuk wilayah Jawa Barat, pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK, SLB akan dibagi ke dalam dua tahap atau gelombang.
Tahap 1 akan dibuka mulai tanggal 6–10 Juni 2023, dan tahap 2 pada tanggal 26–30 Juni 2023.
Lantas apa saja persyaratannya?
Baca Juga: Banyak Tanggal Merah di Juni 2023? Benarkah, Yuk Simak Kebenarannya!
Syarat dokumen umum PPDB Jabar 2023
1. Ijazah/surat keterangan lulus/Kartu peserta ujian sekolah.
2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir/KIA (Kartu Identitas Anak).
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Bukur rapor (semester 1 hingga 5).