AYOYOGYA.COM -- Antusiasme penjualan tiket untuk umum konser Coldplay di Jakarta memang sangatlah tinggi, bahkan ribuat masyarakat rela mengantri untuk mendapatkan tiket konser grup band asal Inggris tersebut.
Hingga akhirnya kasus penipuan pun mulai marak, hingga kini ada korban yang membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Mewakili korban dan juga sebagai kuasa hukum, Zainul Arifin, mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan penjualan tiket tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gege Elisa Lengkap, Wanita yang Diduga Jadi Selingkuhan Desta
“Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, 19 Mei 2023.
Zainul menyebutkan bahwa laporan dibuat lantaran sudah seringnya terjadi kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial.
“Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna di beberapa korban kita,” katanya.
Baca Juga: Digugat Cerai, Viral Curhatan Pilu Natasha Rizki Korbankan Karier dan Masa Muda Demi Desta
Lebih lanjut, Zainul menyebutkan bahwa pihaknya membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.
Kasus penipuan tiket konser Coldplay tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.
“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain,” ucapnya.
Baca Juga: Usai Videonya Viral Palak Sopir di Bogor, Oknum Ormas kini Jadi Tersangka
“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” katanya.
Lebih lanjut, dalam laporan yang dibuat dan diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.