nasional

Dito Mahendra Tak Kunjung Ditemukan, Polisi Introgasi Pihak Keluarga!

Selasa, 16 Mei 2023 | 20:24 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

AYOYOGYA.COM -- Dito Mahendra yang kini telah resmi dijadikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi ilegal) masih belum juga ditemukan.

Pihak keluarga Dito Mahendra juga telah diperiksa oleh Bareskrim Polri, dengan melakukan pemanggilan.

Bareskrim Polri yang sudah melakukan pemanggilan dan juga pemeriksaan terhadap keluarga dekat tersangka Dito Mahendra, namun nampaknya pihak keluarga juga tidak mengetahui dimana keberadaan pria yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani tersebut.

Baca Juga: Banyak Pengemudi Langgar Lalu Lintas, Kapolri Kembali Izinkan Korlantas Lakukan Tilang Manual

“Kami sudah memeriksa dari pihak keluarga terdekat, sudah kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan yang bersangkutan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, 16 Mei 2023

Meski begitu, Djuhandhani menyebu pihak keluarga dari tersangka Dito Mahendra juga tidak mengetahui keberadaannya sejak penggeladahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada,” jelasnya.

Baca Juga: Katanya Jodoh Sudah Ditetapkan, Lantas Mengapa Harus Dicari? Begini Penjelasan Ning Imaz

Sebelumnya diketahui, saat KPK melakukan penggeledahan dikediaman Dito Mahendra lantaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU), KPK menemukan 15 senpi ilegal dirumahnya yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret 2023.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi yang ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Baca Juga: Mantap! Tim Bulutangkis Indonesia Menang Telak 5-0 Dari Kanada Pada Piala Sudirman 2023

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tertanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.***

Tags

Terkini