AYOYOGYA.COM -- Banyak pengemudi yang kerap melanggar lalu lintas, walaupun telah dipasang banyak CCTV untuk melakukan ETLE.
Namun nampaknya banyak pengemudi yang tak menghiraukan beberapa rambu lalu lintas, hingga peraturan yang dilanggar.
Kini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Baca Juga: Kantongi Sejumlah Bukti, KPK Resmi Tetapakan Andhi Pramono Sebagai Tersangka!
Sempat menghapus tilang manual dan menggunakan ETLE, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan hal tersebut untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli).
Walaupun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan. Pihaknya mengingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungutan liar (pungli).
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.
“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.
Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Fandy Christian Ketauan Selingkuh, Dahlia Poland Kini Akan Bekerja Keras Kembali Demi Anak?
Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," jelasnya.