nasional

Kantongi Sejumlah Bukti, KPK Resmi Tetapkan Andhi Pramono Sebagai Tersangka!

Selasa, 16 Mei 2023 | 08:10 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. (Twitter/ @JonoHutagalung)

AYOYOGYA.COM -- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai dugaan kasus penerimaan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatongi sejumlah bukti saat penyelidikan kasus terkait Andhi Pramono.

“Benar, ditemukannya dugaan tindak pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Biodata dan Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar yang Resmi Jadi Tesangka Gratifikasi!

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," sambungnya.

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK (Andhi Pramono KPK Kepala Bea Cukai Makassar (sumber foto instagram @asumsico))

Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan banyak netizen usai gaya hiodup mewah sang anak dan istri yang kerap ditampilkan di media sosial, hingga menjadi incaran KPK.

Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik atas kasus Andhi dan Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan korupsi uang rakyat.

Baca Juga: Fandy Christian Ketauan Selingkuh, Dahlia Poland Kini Akan Bekerja Keras Kembali Demi Anak?

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ali, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri.

“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” ujarnya.

Menurut Ali, status pencegahan terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Baca Juga: Jadi Korban Perselingkuhan Suami, Inara Rusli Beri Semangat Untuk Dahlia Poland

“KPK mengharapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir saat dipanggil tim penyidik,” tukasnya.***

Tags

Terkini