AYOYOGYA.COM -- Menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) kini harus rela mendekam ditahanan.
Membuat anak pengurus pusat GP Ansor sempat mengalami koma, bahkan hingga kini masih menjalani terapi penyembuhan, Mario Dandy pun diserang banyak netizen.
Kini setelah mengumpulkan beberapa berkas untuk kelengkapan penyidikan, Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan kasus Mario Dandy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga: Usai Penyelidikan Panjang, KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Grativikasi
Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah sebelumnya dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Ya benar hari ini (berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali) ke Kejati DKI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, 10 Mei 2023.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka MDS ke Kejati DKI.
“Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” ucap Ade.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20).
“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.***