AYOYOGYA.COM -- Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, bahkan ia diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Menjadi tersangka atas kasus peredaran narkotika, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat ini dengan putusan seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Mei 2023.
Baca Juga: Resmi Jadi DPO! Polisi Buru Keberadaan Dito Mahendra
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman mati.
Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, majelis hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Baca Juga: Arie Kriting Pusing Liat Indah Permatasari Tak Bahagia, Netizen: Suami Idaman!
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih melanjutkan, terdakwa Teddy Minahasa dinilai menikmati dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat semestinya memberantas gelap narkotika.
“Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, Hakim Jon menilai perbuatan dari terdakwa Teddy merusak nama baik institusi Polri dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.
“Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.***