AYOYOGYA.COM -- Dito Mahendra terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sejak pria yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani ini penjadi saksi hingga kini berubah status menjadi tersangka, Dito Mahendra tak pernah muncul kepublik apalagi hadir dalam penyidikan.
Kini Bareskrim Polri resmi memasukan Dito Mahendra sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Arie Kriting Pusing Liat Indah Permatasari Tak Bahagia, Netizen: Suami Idaman!
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan surat DPO terhadap Dito Mahendra telah terbit pada 4 Mei lalu.
"(Surat DPO atas nama Dito Mahenra) sudah terbit sejak hari Kamis, 4 Mei 2023 kemarin dan ini sedang dicari oleh anggota," katanya saat dikonfirmasi, 9 Mei 2023.
Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Menurut Djuhandhani, penerbitan DPO terhadap Dito Mahendra diterbitkan setelah Dito dua kali mangkir panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Anggota masih di lapangan mencari (keberadaan Dito)," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal yang didapatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan dirumahnya.
Baca Juga: Bikin Baper! Kerap Tanyakan Indah Permatasari Bahagia Atau Tidak, Ternyata Ini Alasan Arie Kriting
Mangkir sebanyak 3 kali panggilan, dan bolak balik ganti pengacara kini Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal.
Namun meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, ia masih juga belum datang untuk memenuhi panggilan penyidik, hingga kini dirinya dinyatakan buron.***