AYOYOGYA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 40 rekening milik eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan Rafael Alun Trisambodo beserta keluarga.
Akun rekening yang dibekukan adalah akun rekening pribadi dan atas nama perusahaan atau badan hukum.
Hal tersebut dilakukan lantaran adanya alur transaksi yang tidak wajar pada rekening-rekening tersebut dengan nominal mencapai 500 miliar.
"Ya, di atas 40 rekening milik Rafael dan keluarga ayng dibekukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Berapa Ranking FIFA Uzbekistan, Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 Malam Ini 7 Maret 2023
Bahkan saat dikonfirmasi terkait nilai transaksi yang mencapai 500 miliar, Ivan membenarkan hal tersebut.
Pemblokiran ini adalah buntut dari setiap temuan aneh dan janggal pada pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo.
Rangkaian pemeriksaan terus dilanjutkan karena adanya temuan aneh terkait kepemilikan Rubicon yang dilaporkan masih terdata sebagai data pemilik lama, namun merupakan seorang cleaning service yang tinggal di dalam gang.
Sebelumnya, PPATK juga melakukan pemblokiran terhadap rekening seorang konsultan pajak yang diduga menjadi perpanjangan tangan dari Rafael Alun Trisambodo dalam dugaan kasus pencucian uang.
"Kita juga mensinyalir adanya peran seorang profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT," ujar Ivan.
"Transaksinya signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan." tutup Ivan.